PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

Untuk mengajukan permohonan rekomendasi SIPTTK pemohon diwajibkan sudah memiliki akun di website ini dan telah terverifikasi oleh pengurus pusat PAFI dibuktikan dengan memiliki nomor induk anggota nasioana (NIAN / Nomor KTAN). Pengajuan dilakukan secara online di website ini. dengan mengisi form permohonan dan mengupload semua persyaratan yang dibutuhkan antara lain :
 

Persyaratan Rekom Sarana Pertama :

  1. Scan Ijazah
  2. Scan STRTTK 
  3. Scan KTP dan (Domisili Jika KTP Luar Daerah, satukan 1 berkas dengan KTP domisilinya )
  4. Sertifikat Uji Kompetensi (Serkom)
  5. Surat Perjanjian kerja (memuat hak dan kewajiban antara apoteker penanggung jawab dengan TTK, termasuk gaji dan jadwal kerja (hari dan jam kerja)*
  6. Surat Pernyataan bukan sebagai apoteker (Bermatrai) Download Form
  7. jadwal kerja harian (baik sift maupun tidak sift)
  8. kwitansi PAFI jika telah telah membayar iuran keanggotaan

Persyaratan Rekom Sarana Kedua

  1. Scan Ijazah
  2. Scan STRTTK 
  3. Scan KTP dan (Domisili Jika KTP Luar Daerah, satukan 1 berkas dengan KTP domisilinya )
  4. Sertifikat Uji Kompetensi (Serkom)
  5. Surat Perjanjian kerja (memuat hak dan kewajiban antara Apoteker penanggung jawab dengan TTK, termasuk gaji dan jadwal kerja (hari dan jam kerja)*
  6. Surat Pernyataan bukan sebagai apoteker (Bermatrai) Download Form
  7. jadwal kerja harian di sarana 1 & 2
  8. SIPTTK Sarana Pertama (Upload di data SIPTTK)
  9. Surat Persetujuan dari sarana Pertama untuk Praktek di sarana kedua
  10. kwitansi PAFI jika telah telah membayar iuran keanggotaan

semua berkas yang di upload adalah BERKAS ASLI dengan ukuran Maksimal 500KB dengan format PDF/JPG

NOTE
  1. Standar Gaji sesuai UMK yg berlaku di Kabupaten Tangerang (Sesuai Surat Keputusan Pergub Banten)
  2. Upload Ijazah dan isi data pendidikan di profil pendidikan (Scan Asli)
  3. Upload STRTTK dan isi data STR di profil STRTTK (Scan Asli)
  4. Upload SERKOM dan isi data Serkom di profil SERKOM (Scan Asli)
  5. Surat Perjanjianjan kerja dibuat antara TTK dengan Apoteker Penanggung Jawab (jika apotek) dan direktur RS (Jika rumah sakit)
Setelah anda Mengisi Form Pendafataran ONLINE ini SILAHKAN HUBUNGI ADMIN di Wathsapp 081286127621 (UBAEDILLAH)
Jumlah nominal transfer akan di informasikan oleh admin setelah berkas dinyatakan lengkap.

Terimakasih

Alamat

An.UPTD Instalasi Farmasi Dinkes Kab.Tangerang. Jl. Raya Pemda Tigaraksa, Komplek Pergudangan Bizzpoint Blok Shanghai 31
KABUPATEN TANGERANG
BANTEN

Kontak

Email: pc.pafikabtng@gmail.com
Telp: 081284713271

Rekening Organisasi:
BJB 0118 5952 62100 An. PAFI PC KABUPATEN TANGERANG

Link Penting