Untuk mengajukan permohonan rekomendasi SIPTTK pemohon diwajibkan sudah memiliki akun di website ini dan telah terverifikasi oleh pengurus pusat PAFI dibuktikan dengan memiliki nomor induk anggota nasioana (NIAN / Nomor KTAN). Pengajuan dilakukan secara online di website ini. dengan mengisi form permohonan dan mengupload semua persyaratan yang dibutuhkan antara lain :
Setelah Mengisi Form Pendafataran ONLINE ini SILAHKAN HUBUNGI ADMIN di Wathsapp 081286127621 (UBAEDILLAH)
Jumlah nominal transfer akan di informasikan oleh admin setelah pendaftar konfirmasi kepada admin.
Terimakasih